Zakat terdiri dari Zakat Fitrah, Zakat Profesi, dan Zakat Perniagaan atau Zakat Mal, sedangkan Fidyah maksudnya adalah memberi makan satu orang selama 1 satu hari dikarenakan berhalangan atau tidak melakukan kewajiban berpuasa dalam bulan Ramadhan, misalnya sudah berusia lanjut, hamil tua dan menstruasi atau haid, namun mereka diwajibkan untuk membayar fidyah dan mengqodho’ puasanya.
1. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah = 2.5 Kg Beras x Jumlah Jiwa
Contoh Perhitungan :
Bapak Ajib sebagai kepala keluarga mempunyai seorang istri, 1 orang anak dan 1 orang pembantu. Makanan pokok sehari-hari mereka adalah beras seharga Rp 7.000/kg. Zakat fitrah yang harus dibayar oleh Bapak Ajib adalah sebagai berikut:
Jumlah anggota keluarga = 4 Orang
Harga beras per Kg = Rp 7000
Besarnya zakat fitrah = 2,5 Kg x 4 Orang x Rp 7000
= Rp 70.000,- atau 10 Kg beras
2. Zakat Profesi
Zakat Profesi = 2,5 % x Jumlah Penghasilan
Contoh Perhitungan :
Bapak Ajib memperoleh penghasilan bersih (take home pay) dari tempat kerjanya, pada bulan Agustus 2010 dengan perincian sebagai berikut :
- Gaji termasuk tunjangan sebesar Rp 3.000.000,-
- Penghasilan lain diluar gaji sebesar Rp 1.000.000,-
Total penghasilan yang diperoleh adalah sebesar Rp 4.000.000,-
Jika harga beras per kilogram Rp 7.000,- maka nishob penghasilannya adalah Rp 520 Kg x Rp 7000,- = Rp 3.640.000,-. Dengan demikian Bapak Ajib telah mencapai nishob atau nisab, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah :
2,5% x Rp 4.000.000,- = Rp 100.000,-/bulan
Readmore
1. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah = 2.5 Kg Beras x Jumlah Jiwa
Contoh Perhitungan :
Bapak Ajib sebagai kepala keluarga mempunyai seorang istri, 1 orang anak dan 1 orang pembantu. Makanan pokok sehari-hari mereka adalah beras seharga Rp 7.000/kg. Zakat fitrah yang harus dibayar oleh Bapak Ajib adalah sebagai berikut:
Jumlah anggota keluarga = 4 Orang
Harga beras per Kg = Rp 7000
Besarnya zakat fitrah = 2,5 Kg x 4 Orang x Rp 7000
= Rp 70.000,- atau 10 Kg beras
2. Zakat Profesi
Zakat Profesi = 2,5 % x Jumlah Penghasilan
Contoh Perhitungan :
Bapak Ajib memperoleh penghasilan bersih (take home pay) dari tempat kerjanya, pada bulan Agustus 2010 dengan perincian sebagai berikut :
- Gaji termasuk tunjangan sebesar Rp 3.000.000,-
- Penghasilan lain diluar gaji sebesar Rp 1.000.000,-
Total penghasilan yang diperoleh adalah sebesar Rp 4.000.000,-
Jika harga beras per kilogram Rp 7.000,- maka nishob penghasilannya adalah Rp 520 Kg x Rp 7000,- = Rp 3.640.000,-. Dengan demikian Bapak Ajib telah mencapai nishob atau nisab, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah :
2,5% x Rp 4.000.000,- = Rp 100.000,-/bulan





