Zakat adalah kewajiban
bagi kita semua. Tidak memandang apa pun itu profesinya, apabila
penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, ia
wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Zakat yang harus dikeluarkan ialah zakat profesi, bisa dilakukan
setiap bulan dan bisa juga dikeluarkan setiap tahun. Tetapi, alangkah
baiknya jika zakat dikeluarkan setelah mendapat penghasilan atau gaji
per bulan.
Adapun nisab zakat profesi ialah senilai dengan 520 kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 8.500, nisab zakat profesi per bulannya adalah 520 x Rp 8.500 = Rp 4.420.000 per bulan.
Adapun nisab zakat profesi ialah senilai dengan 520 kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 8.500, nisab zakat profesi per bulannya adalah 520 x Rp 8.500 = Rp 4.420.000 per bulan.
Maka itu, apabila penghasilan bersih Bapak per bulan mencapai Rp
4.420.000, Bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari
penghasilan bersih Bapak. Demikian, semoga membantu.
0 komentar:
Posting Komentar